PALEMBANG, Sumsel-jejakkasus.com
Sidang gugatan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur (Cagub – Wagub) Sumsel pasangan nomor urut 1 dan 3 di Mahkamah
Konstitusi (MK) hari ini Rabu (3/7) memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari
pihak termohon.
Salah satu tim advokasi pasangan
Cagub nomor urut 3 Deru-Mahpilinda (Derma) Syahrani saat di hubungi via telepon
Selasa kemarin mengatakan, kita mengajukan sebanyak 20 orang saksi dan hari ini
tahap pemeriksaan saksi yang kami ajukan.Ke 20 saksi yang kita ajukan itu,
katanya, akan memberikan keterangan menyangkut bentuk kecurangan yang di
lakukan pasangan nomor urut 4, H. Alex Noerdin – H. Ishak Mekki, seperti money
politi, Linmas dan penggunaan dana APBD dalam melakukan kampanye.
“Tentu kami optimis dalam hal ini
dan yang pasti segala upaya sesuai fakta yang ada telah kami lakukan dan
berharap bahwa MK objektif dalam menanggapi kasus ini. Dengan kata lain jangan
sampai berat sebelah, sebab ini menyangkut nasib warga Sumsel 5 tahun kedepan
,”tambah Syahrani.
Seementara tim advokasi penggugat
Cagub dengan nomor urut 1 Eddy Santana Putra –WiwietTatung, Daby Gumaira yang
di hubungi melalui via telepon mengataka, kami optimis, gugatan
permohonan pembatalan pemilihan Gubernur Sumsel yang kamiajukan ke MK dengan
bukti-bukti real, seperti penggunaan danan APBD yang di bagikan pasangan nomor
urut 4 kepada para pekerja P3N termasuk laporan BPK sebesar Rp 2 milyar yang
tidak dapat di verifikasi terindikasi di bagikan buat para pekerja P3N ,”kata
Daby.Sementara itu salah satu tim Advokasi pasangan terpilih Gubernur Sumsel
periode 2013-2018 Alex Noerdin – Ishak Mekki, Anita mengatakan, sesuai
keputusan KPU Sumsel pihaknya juga optimis gugatan yang di ajukan pasangan
Cagub nomor 1dan 3 tersebut tidak akan di terima oleh MK.Alasan Anita yang juga
anggota DPRD Sumsel ini, karena pihak penggugat tidak dapat memberikan
substansi atas persilisihan suara.”Malah semakin optimis setelah menjalani
tahap persidangan ini.
Seperti di beritakan sebelumnya
bahwa pihak terkait KPU Sumsel mengatakan pihaknya telah siap menghadapi
gugatan dari pasangan Cagub yang tak terpilih dengan juga menyiapkan tim
advokasi sebanyak 8 orang .”Kita juga telah menyiapkan bukti bukti dan tim
advokasi dalam menghadapi gugatan pasangan Cagub tak terpilih yang di ketua
oleh Bpak Husni Chandra SH ,”ucap Chandar Puspa anggota KPU Sumsel devisi
bidang hokum beberapa waktu lalu (Afrianto/ Erdan).
Alamat
Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg-
Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info