Rabu, 03 Juli 2013

20 Saksi Cagub 1 dan 3 Masuk Tahap Pemeriksaan-jejakkasus.com




PALEMBANG, Sumsel-jejakkasus.com
Sidang gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub – Wagub) Sumsel pasangan nomor urut 1 dan 3 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (3/7) memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak termohon. 

Salah satu tim advokasi pasangan Cagub nomor urut 3 Deru-Mahpilinda (Derma) Syahrani saat di hubungi via telepon Selasa kemarin mengatakan, kita mengajukan sebanyak 20 orang saksi dan hari ini tahap pemeriksaan saksi yang kami ajukan.Ke 20 saksi yang kita ajukan itu, katanya, akan memberikan keterangan menyangkut bentuk kecurangan yang di lakukan pasangan nomor urut 4, H. Alex Noerdin – H. Ishak Mekki, seperti money politi, Linmas dan penggunaan dana APBD dalam melakukan kampanye.
“Tentu kami optimis dalam hal ini dan yang pasti segala upaya sesuai fakta yang ada telah kami lakukan dan berharap bahwa MK objektif dalam menanggapi kasus ini. Dengan kata lain jangan sampai berat sebelah, sebab ini menyangkut nasib warga Sumsel 5 tahun kedepan ,”tambah Syahrani.

Seementara tim advokasi penggugat Cagub dengan nomor urut 1 Eddy Santana Putra –WiwietTatung, Daby Gumaira yang di hubungi melalui via telepon mengataka, kami optimis,  gugatan permohonan pembatalan pemilihan Gubernur Sumsel yang kamiajukan ke MK dengan bukti-bukti real, seperti penggunaan danan APBD yang di bagikan pasangan nomor urut 4 kepada para pekerja P3N termasuk laporan BPK sebesar Rp 2 milyar yang tidak dapat di verifikasi terindikasi di bagikan buat para pekerja P3N ,”kata Daby.Sementara itu salah satu tim Advokasi pasangan terpilih Gubernur Sumsel periode 2013-2018 Alex Noerdin – Ishak Mekki, Anita mengatakan, sesuai keputusan KPU Sumsel pihaknya juga optimis gugatan yang di ajukan pasangan Cagub nomor 1dan 3 tersebut tidak akan di terima oleh MK.Alasan Anita yang juga anggota DPRD Sumsel ini, karena pihak penggugat tidak dapat memberikan substansi atas persilisihan suara.”Malah semakin optimis setelah menjalani tahap persidangan ini.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa pihak terkait KPU Sumsel mengatakan pihaknya telah siap menghadapi gugatan dari pasangan Cagub yang tak terpilih dengan juga menyiapkan tim advokasi sebanyak 8 orang .”Kita juga telah menyiapkan bukti bukti dan tim advokasi dalam menghadapi gugatan pasangan Cagub tak terpilih yang di ketua oleh Bpak Husni Chandra SH ,”ucap Chandar Puspa anggota KPU Sumsel devisi bidang hokum beberapa waktu lalu (Afrianto/ Erdan).

Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info